![]() |
Gambar Kontainer Ekspor |
Hal yang Wajib Anda Ketahui Mengenai Ekspor Barang - Hai apa kabar, Ekspor barang ke luar negeri adalah salah satu kegiatan perdagangan internasional yang diatur oleh ketentuan pabean. Bagi pelaku usaha, memahami regulasi dan prosedur kepabeanan sangat penting untuk menghindari kendala hukum dan memastikan kelancaran proses ekspor.
Berikut beberapa soal umum seputar pabean dalam ekspor beserta
penjelasannya untuk membantu Anda.
1. Apa Itu Dokumen Pabean dalam Ekspor?
Pertanyaan: Dokumen apa saja yang diperlukan untuk ekspor
barang?
Jawaban:
Beberapa dokumen penting dalam proses ekspor meliputi:
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) – Dokumen utama yang diajukan
ke Bea Cukai.
- Invoice (Faktur) – Berisi rincian barang, nilai, dan pihak yang
terlibat.
- Packing List – Detail pengemasan barang.
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) – Bukti pengiriman
via laut/udara.
- Dokumen Lain (Sesuai Regulasi) – Seperti sertifikat kesehatan
(untuk produk makanan), izin ekspor khusus, atau dokumen asal barang
(Certificate of Origin).
2. Bagaimana Prosedur Ekspor Melalui Bea Cukai?
Pertanyaan: Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk
ekspor barang?
Jawaban:
Prosedur umum ekspor melalui Bea Cukai:
1. Persiapkan Dokumen (PEB, invoice, packing list,
dll.).
2. Ajukan PEB secara online melalui sistem INSW (Indonesia
National Single Window).
3. Verifikasi Bea Cukai – Jika tidak ada pemeriksaan fisik, barang
bisa langsung dikirim.
4. Pemeriksaan Fisik (jika diperlukan) oleh petugas bea
cukai.
5. Pembuatan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) sebagai bukti barang
telah diekspor.
6. Pengiriman Barang ke tujuan.
3. Apa Saja Barang yang Dilarang Ekspor?
Pertanyaan: Apakah semua barang boleh diekspor?
Jawaban:
Tidak. Beberapa barang dilarang atau dibatasi ekspornya,
seperti:
- Barang yang dilindungi (contoh: kayu tertentu, satwa
langka).
- Barang bersejarah dan budaya (misalnya artefak
kuno).
- Bahan mentah tertentu yang diatur pemerintah (misalnya bijih
nikel sebelum ada larangan).
Pastikan cek Peraturan Menteri Perdagangan terbaru untuk daftar
lengkap.
4. Bagaimana Perhitungan Bea Keluar?
Pertanyaan: Apakah ekspor dikenakan bea keluar?
Jawaban:
Bea keluar dikenakan pada barang tertentu, seperti:
- Kelapa sawit dan turunannya.
- Produk pertambangan (batubara, mineral).
Tarifnya bervariasi (0%–60%) tergantung jenis barang dan regulasi
terbaru.
Contoh:
Ekspor CPO dikenakan bea keluar sebesar $50–$200 per metrik ton
tergantung harga pasar.
5. Apa Itu SKA (Surat Keterangan Asal) dan Fungsinya?
Pertanyaan: Mengapa SKA penting dalam ekspor?
Jawaban:
SKA (Surat Keterangan Asal) adalah dokumen yang membuktikan barang
berasal dari Indonesia, sehingga bisa mendapatkan tarif preferensi di negara
tujuan (contoh: bea masuk lebih rendah di pasar ASEAN melalui
AFTA).
Cara memperoleh:
- Ajukan ke Dinas Perdagangan atau lembaga yang
ditunjuk.
- Lampirkan dokumen pendukung (invoice, Bill of Lading,
dll.).
6. Apa Sanksi Jika Melanggar Aturan Ekspor?
Pertanyaan: Apa risiko jika tidak mematuhi ketentuan pabean
ekspor?
Jawaban:
Pelanggaran dapat berakibat:
- Barang ditahan/dimusnahkan (untuk barang ilegal).
- Denda administratif.
- Proses hukum pidana jika melibatkan penyelundupan atau pemalsuan
dokumen.
Dari tulisan diatas anda pasti sudah memahami hal yang berkaitan
tentang ekspor perlu diingat anda harus memahami dulu tentang regulasi apa yang
boleh dan tidak boleh.
Ada
baiknya anda konsultasikan persyaratan ekspor ke kantor bea cukai di kota anda,
atau anda bisa gunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus pengiriman ekspor ke
luar negeri.
Semoga
bermanfaat sekian dan terima kasih