https://s.skillup.id/GM81Zi

Mengenal Tata cara dan Surat - surat yang diperlukan untuk Jasa Pengurusan Kapal

Halo, semua apa kabar? baik-baik aja semoga dan tetap rajin maen ke blog hehehe, kali ini saya ingin memberikan ulasan singkat tentang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan ijin pelayaran, untuk kapal-kapal yang akan dihandling. Dokumen-dokumen mutlak diperlukan bagiamana kapal mendapat hak ijin untuk berlabuh, bongkar/muat, dan akan berangkat lagi. Baiklah, akan saya jelaskan satu-persatu dokumen-dokumen apa saja yang dimaksud.

Untuk Kedatangan Kapal 

1. Dokumen pertama yang kita harus lengkapi sebelum kedatangan kapal, adalah PKK, PKK adalah Pemberitahuan Kedatangan Kapal. Ada 3 instansi yang harus dibuatkan surat PKK ini, masing-masing adalah 
 a. Kantor Kesyahbandraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)  (isi dengan KSOP daerah anda)
 b. Kantor Kesehatan
 c. Pelindo II

2. Ajukan PPKB atau Permohonan Pengajuan Kedatangan Kapal untuk anda yang belum memahami pengajuan PPKB, anda bisa meminta tolong kepada petugas Pelindo untuk dibantu tata cara penginputan di aplikasi SIMOPEL, jika perusahaan anda sudah terregistrasi anda akan diberikan username dan password untuk mengakses aplikasi SIMOPEL.

3. PKK untuk Tuks apabila kapal anda sandar di Dermaga Khusus dalam artian kapal anda tidak sandar di dermaga konvensial contohnya dermaga milik Pelindo.

4. Permohonan Surat Permohonan Olah Gerak (SPOG) ke Syahbandar 

5. Untuk mengajukan permohonan SPOG, anda harus menemui bagian GAMAT serta dilampirkan PKK, RPT, SPK Pandu, SPKBM serta Kerangka Kapal atau asuranasi

6. Notice of Readniness

Untuk Keberangkatan Kapal  
a. Permohonan Safe Manning
b. Permohonan Pengesahan Crew List
c. Permohonan Keberangkatan ke Syahbandar dan Kesehatan
d. Daftar Crew List (atau Kru Kapal)
e. LK3 atau Laporan Kedatangan atau Keberangkatan Kapal
f. B/L atau Bill of Ladding apabila kapal anda dalam posisi muat.