Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat ?


Gbr. Tempat Penimbunan

Hai, Apa Kabar, Semoga Keadaan Anda Semua dalam kea
daaan baik-baik saja, dan ridak kurang suatu apapun.

 

Baik langsung saja kita menuju ke inti pembicaraan mengenai apa itu Tempat Penimbunan Berikat, secara definisi pengertian dari Tempat Penimbunan Berikat berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 adalah Bagunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu  di dalam daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus dibidang kepabenan, cukai dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entreport untuk tujuan pameran atau toko bebas bea.

 

Nah, anda sekarang sudah paham istilah Kawasan berikat, pergudangan berikat.

 

Fungsinya sebagai tempat atau bangunan, dengan syarat tertentu didalam daerah pabean untuk menimbun Barang Impor atau dipakai, barang impor untuk diolah, barang impor yang akan dilelang sebelum diekspor, atau barang yang berasal dari dalam daerah pabean untuk dilelang sebelum di ekspor atau diimpor untuk dipakai.

 

Tujuannya dengan adanya Tempat Penimbunan Berikat ini adalah barang yang dimasukan mendapat cukup perlindungan dengan adanya dokumen BC 2.3, lebih efiesien, dalam hal proses produksi, untuk persediaan bahan baku bagi industri dalam negeri, dan sarana promosi untuk produk-produk lokal yang karena sifatnya internasional, agar produk lokal bisa dikenali oleh masyarkat internasional.

 

Bagaimana anda mulai paham kan dengan maksud adanya Tempat Penimbunan Berikat ini, yang jelas tujuannya untuk memudahkan pengelolaan barang, untuk ditimbun atau akan diolah kembali dan juga bisa di lelang dan juga sebagai sarana promosi.

 

Demikian penjelasan singkat mengenai Tempat Penimbunan Berikat adapun masih ada kekurangan disana-sini saya mohon maaf sebesar-besarnya.

 

Atas perhatiannya diucpakan terima kasih.