Cara Menghitung Sendiri Biaya Port Disbursemen Untuk Jasa Pelabuhan - Hi, apa kabar,
kali ini saya akan berbagi pengetahuan sedikit kepada anda, tentang hitung menghitung biaya Port Disburement.
kali ini saya akan berbagi pengetahuan sedikit kepada anda, tentang hitung menghitung biaya Port Disburement.
Biaya Port Disbursement adalah biaya-biaya umum yang dikeluarkan untuk kegiatan olah gerak kapal di pelabuhan
Yang besarnya perhitungan berdasarkkan gross tonage, lama sandar, tambat, pandu dan tunda.
Yang besarnya perhitungan berdasarkkan gross tonage, lama sandar, tambat, pandu dan tunda.
Untuk seorang agen pelayaran yang biasa bekerja menangani urusan di lapangan, perhitungan biaya port disbursemen musti dikuasai dengan baik.
Misal sebuah kapal bernama KM. Sejahtera Nusantara berbendera Indonesia baru tiba dari jakarta,
tentu kapal tidak bisa langsung bersandar di dermaga pelabuhan, kapal harus menunggu untuk bisa sandar di dermaga, mereka akan ditempatkan dalam posisi anchorage, atau menunggu dilautan lepas tapi masih zona pelabuhan, mungkin karena sistem keluar masuk kapal di pelabuahn yang lumayan padat, maka diberlakukan sistem antrian oleh pihak pelabuhan.
tentu kapal tidak bisa langsung bersandar di dermaga pelabuhan, kapal harus menunggu untuk bisa sandar di dermaga, mereka akan ditempatkan dalam posisi anchorage, atau menunggu dilautan lepas tapi masih zona pelabuhan, mungkin karena sistem keluar masuk kapal di pelabuahn yang lumayan padat, maka diberlakukan sistem antrian oleh pihak pelabuhan.
Untuk waktu tunggunya, tergantung posisi keberapa si kapal tersebut.
Nah, selama si kapal masih dalam posisi labuh di perarian umum atau Anchorage, si kapal sudah dikenakan biaya tunggu yang besarnya dihitung berdasarkan Gross Tonagae Kapal.
Yang menjadi pertanyaan untuk Kapal KM. Sejahtera berbendara Indonesia (Lokal) dengan GT. 2.187
Maka berapakah biaya yang dikeluarkan untuk jasa Labuh, Tambat, Pandu, Tunda?
Maka berapakah biaya yang dikeluarkan untuk jasa Labuh, Tambat, Pandu, Tunda?
Jawaban :
Untuk kapal KM. Sejahtera Nusantara bendera Indonesia dengan GT. 2.187 maka biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut :
Untuk Gerakan Kapal dari Anchorage menuju Dermaga atau gerakan kedalam.
1. Jasa Labuh tarif pokkkonya Rp. 86.000, labuh selama 1 hari maka perinciannya :
1 x Tarif Variabel Kapal Lokal x GT
Jadi
1 x Rp. 86.000 x 2.187 = Rp. 188.082
2. Jasa Tambat tarif pokoknya Rp. 68.000. max tambat 3 hari maka perinciannya :
Jumlah Hari x Tarif Pokok x GT
Jadi
3 x Rp. Rp. 68.000 x 2.187 = Rp. 446.148
3. Jasa Pandu untuk Tarif Pokoknya Rp. 46.000
Jasa tambahan = 14.00 x 2.187 = Rp. 30.618
4. Jasa Tunda, tarif tetap 2 x Rp. 216.000 = Rp. 432.000
Tarif Variabel = 2 x 4 x 2.187 = Rp. 17.496
Untuk Gerakan Kapal dari Dermaga menuju anchorage atau gerakan keluar.
5. Jasa Pandu untuk Tarif Pokoknya Rp. 46.000
Biaya tambahan = 14.00 x 2.187 = Rp. 30.618
6. Jasa Tunda, tarif tetap 1.5 x Rp. 216.000 = Rp. 324.000
Tarif Variabel = 1.5 x 4 x 2.187 = Rp. 13.122
Total Nota Pelabuhan sebesar Rp. 1.575.684
Dengan catatan, apabila anda menggunkan jasa kapal tunda, untuk pengeluaran di atas hanya sekadar ilustrasi.
Dan perhitungan Port Disbursemen diatas hanya sekadar contoh, ini hanya gambaran kira-kira berapa biaya yang dikeluarkan oleh seorang agen pelayaran untuk pengurusan jasa Labuh, Tambat, Tunda maupun Pandu.
Mungkin ulasan ini hanya referensi kecil yang mungkin yang nilainya hanya setitik debu, dan berharap ini bisa membantu anda untuk memahaminya.
Kalau ada pertanyaan silahkan anda bisa tinggalkan di kolom komentar, apabila ada kesalahan disana-sini mohon dimaafkan.
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
2 comments
Write commentsSelamat Siang. Izin bertanya.
ReplyJika Kapal KM BAHARI (GT.2430 ) Bendera Indonesia dari Pelabuhan Banjarmasin Muatan Kosong Tiba di Pelabuhan Cirebon tanggal 24 April 2020 pukul 09.40 WIB dan bersandar di Dermaga Muarajati I pukul 15.30 WIB serta berangkat meninggalkan Pelabuhan Cirebon tanggal 2 Mei 2020 pukul 06.00 WIB menuju Pelabuhan Samarinda Muatan Semen sebanyak 2.500 ton.
Selama Kapal tersebut berada di Pelabuhan Cirebon diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan sbb :
a. Jasa Pandu pada saat Kapal masuk dan keluar Pelabuhan
b. Jasa Tunda dengan menggunakan 2 unit kapal Tunda selama 4 jam ( 2 jam saat kapal masuk dan 2 jam saat kapal keluar )
c. Jasa labuh dan jasa tambat/sandar
PERTANYAAN :
Berapa Biaya Jasa Kepelabuhanan yang harus dibayar oleh Perusahaan Pelayaran /Pemilik Kapal selama kapal berada di Pelabuhan Cirebon.
Terimakasih
wah panjang jawabannya insyallah saya jawab ya, sabar
Reply