Apa Tugas dan Fungsi KSOP Pelabuhan ?

Gbr. Kapal sedang Bongkar Muat

 

Apa Tugas dan Fungsi KSOP Pelabuhan - Hai apa kabar, kali ini saya akan mencoba menulis mengenai tugas dan peranan Kantor Kesyahbandaraan dan Ototritas Pelabuhan (KSOP) atau jaman dulu dikenal dengan nama Syahbandar.

 

Tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaraan dan Ototritas Pelabuhan sangat kompleks dan beragam sebagai otoritas pelabuhan dengan kewenangan Pelaksanaan pengawasan, pencegahan, pemeriksaan, koordinasi, hingga kewenangan hukum.

 

Semua menjadi tanggung jawab yang diemban pihak otoritas pelabuahan semata-mata agar terciptanya kelancaran dan keamanan di pelabuhan.

 

Semua aturan diberikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pencegahan pencemaran dari kapal, mencegah kecelakaan kapal akibat ketidaklayakan kapal, dengan diterbitkan sertifikat layak jalan. 

 

Selain itu KSOP juga melakukan pemeriksaan mengenai manajemen keselamatan kapal dan awak kapal, misalnya berapakah jumlah sekoci, apakah dikapal tersedia tabung keselamatan pencegah kebakaran, lampu emergency, alat navigasi dan lain-lain.

 

Selain keselamatan dan keamanan KSOP juga mempunyai tugas lain diantaranya mengawasi kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan untuk memastikan kapal bisa memasuki pelabuhan dengan kedalaman tertentu.

 

KSOP juga memantau pergerakan kapal-kapal yang keluar dan akan memasuki pelabuhan, mulai dari penertiban lalu lintas kapal di perairan pelabuhan, pemanduan kapal, penundaan kapal, surat persetujuan berlayar, penanganan musibah di laut dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran.

 

Dalam hal penegakan hukum tentu didukung oleh kekuatan lain seperti Angkatan Laut, Kepolisian dan Pihak bea dan cukai. 

 

KSOP juga menjadi pelaksana usulan mengenai tarif untuk nantinya ditetapkan oleh menteri di lingkungan kerja kepentingan Pelabuhan.

 

Tugas dan pokoknya adalah menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan dan memberikan aturan-aturan hukum yang wajib dijunjung tinggi  dan juga menjaga hubungan dengan masyarakat.

 

Dan menjamin kelancaran arus barang dan penumpang di pelabuhan, dan mengenakan sanksi baik terulis maupun hukum kepada siapa pun yang mencoba melanggar.

 

Demikian tulis ringkas saya mengenai tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaraan dan Ototritas Pelabuhan (KSOP). 

 

Semoga tulisan ini bisa membantu anda, dan saya memohon maaf sebesar-besarnya apabila adalah kesalahan dalam penulisan ini. 


Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.