Tata Cara Prosedur Impor - Bila sebuah Perusahaan ingin mendapatkan fasilitas, misalnya : SK Binter / Master List, maka peruashaan tersebut harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan NIPER.
- Untuk mendapatkan NIPER perusahaan / pabrik diperiksa terlebih dahulu oleh petugas BINTEK.
- Apabila permohonan disetujui, maka NIPER diberikan.
- Niper dapat di-copy-program ke BINTEK
- Setelah itu ajukan daftar barang impor (Raw Materials) yang akan diimpor.
- Ajukan permohonan untuk mendapatkan Custom Bond.
- Perusahaan (Pabrik) disurvei atau Bank Garansi.
- Impor membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank, Luar negeri untuk menghubungi Supplier.
- Barang - barang dari supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
- Supplier mengirim faks ke Importir document B/L, Inv, Packing List
- Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
- Membuat PIB di warung EDI
Proses Dokumen di Bank
Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa PPh nya yang akan dibayar, maka PIB tersebut ditutup di Bank atau PPh nya dibayar antara komputer Bank dengan Bea Cukai yang telah online
Custom Bond (Asuransi)
Fungsi asuransi atau Maskapai asurnasi di bidang ini adalah menjaminkan jumlah bea masuk dan PPn terhadap importir tersebut sesuai yang ada di PIB.
Proses Bintek ( Bapeksta )
Dokumen yang importir bayar dari Bank tersebut berikut Custom Bond dari asuransi, juga diajukan ke Bapeksta, sehingga bisa diterbitkan STTJ (Surat Tanda Terima Jaminan) untuk mengeluarkan barang dari petugas Bea Cukai.
- Untuk mendapatkan NIPER perusahaan.
- Setelah dibuat PIB, dan PIB tersebut telah dibayar ke Bank lalu diproses di BINTEK. kemudian Warung EDI berhak mentransfer dokumen tersebut ke Bea Cukai secara online, setelah lebih dulu EMKL mengecek keadaan penimbunan barang di lapangnan COntianer Yard (CY / FCL) atau ditimbun di gudang penimbunan ( CFS, LCL ) dan menukar B/L ke Maskapai Pelayaran (Forwarder) untuk mendapatkan D/O (Delivery Order) ntuk dibawa ke Bea Cukai dalam proses in-clearing barang.
- Setelah dokumen tersebut dikomunikasikan, maka Bea Cukai memberikan respon kepada Importir; dari dokumen yang telh ditransfer tersebut.
- Importir mendapat respon pertama dari Bea Cukai denga bunyi(isi) segera menyampaikan dokumen tersebut ke Bea Cukai (Kantor Bea Cukai yang bersangkutan)
- Setelah Importir mendapatkan respon tersebut, amak importir membawa dokumen yang telah dibayar ke bank untuk diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Bea Cukai yang bersangkutan, setelah dicocokkan dengan SK Bintek / Pemebebasan.
- Setelah diterima dan diteliti fisik dokumen tersebut serta disesuaikan denga data yang telah ditransfer terdahulu; apabila dokumen tersebut sesuai dengan ditransfer dan sesuai dengan fisik dokumen,maka pejabat Bea Cukai mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
- Tetapi bila dokumen tersebut dianggap mencurigakan, maka petugas Bea Cukai menerbitkan PJM (Pemberitahuan Jalur Merah).
- Dengan arti singkat, importir harus memeriksakan fisik barang tersebut dan sesuaikan denan PIB bersama dengan pejabat Bea Cukai.
- Ada beberapa hal yang membuat dokumen mendapatkan jalur Merah:
- Barang beresiko tinggi
- Ada Random
- Dokumen dicurigai
- Ada informasi
- Sistem acak
Jika pemeriksaan barang tersebut selesai Bea Cukai mengeluarkan SPPB, barulah EMKL berhak mengeluarkan barang tersebut.
Sumber : Sailing Resource