Hi, apa kabar kalian?semoga
selalu dalam sehat walafiat, amin. Kalau anda sudah memahami Alur Kerja EMKL
untuk Kontainer Ekspor, kali ini saya akan bagikan alur kerja EMKL untuk Kontainer
Impor.
Alurnya kerjanya hanya kebalikan dari Alur Kerja EMKL Kegiatan Ekspor.
Mudah - mudahan tutorial ini bisa
dipaham, karena penyajiannya dan juga isinya tidak membuat bingung atau saling bertentangan, jadi semoga anda betah membacanya.
Berikut, Alur Kerja Pengurusan Kegiatan IMPORT :
1. Importir
menyerahkan dokumen dan kuasanya kepada EMKL sekaligus PPJK.
a. Importir menyerahkan Dokumen impor seperti Surat Kuasa, DO, Invoice, Packing List, Asuransi, Dan lain - lain.
b. Membuat PIB;Pemberitahuan Impor Barang;aplikasi ini tersedia, apabila perusahaan anda terdaftar di Bea Cukai,dan memiliki NIK, Nomor Induk Kepabenan;
c. Membuat SSPCP;
d. Mengirim PIB ke Importir untuk pelunasan BM, PPN, PPh di Bank Persepsi
e.
2.
Pengurusan Izin Impor atau Custom Clearance, di Bea dan Cukai
a. Mengambil BC 1.1. (BC 1.1 adalah nomer pendaftaran Manifest) jika manifest dari Pelayaran sudah di serahkan ke Bea dan Cukai oleh Pelayaran, semisal MSC, Maersk Line, MOL dan masih banyak lagi.
a. Menambahkan Data BC 1.1 ke Aplikasi PIB
b.Merekam PIB ke Flash Disk
c. Membuat BCF 2.7 dan lampiranya
d. Mendaftarkan PIB ke Bea dan Cukai
e. Menunggu Analizing Dokumen di Pendok (Pemeriksaan Dokumen) Bea dan Cukai
e. Bila memenuhi syarat, akan ditentukan apakah terkena Jalur Hijau atau Jalur Merah
e. Bila
jalur merah, memberikan PJM (Penetapan Jalur Marah) kepada Operasional :
Pelindo
Membuat permohonan gerakan container ke UTPK untuk bahandle,
dilampiri DO biasanya kita buat 3 rangkap.
Pemeriksaan Fisik Oleh Bea dan Cukai Apabila Terkena Jalur Merah
- Membawa pemeriksa Pabean dan P2 ke tempat bahandle;
- Pelaksanaan bahandle;Pemeriksaan Fisik Container, memeriksa barang - barang
- apakah jumlah dan barangnya sesuai dengan PIB, Invoice ataupun Packing List
- Pembuatan LHP (Lembar Hasil Penelitian) oleh Pemeriksa Pabean Bea dan Cukai;
- Perekaman LHP;
- Menunggu SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
3.
Menyerahkan SPPB ke Operasional
Bea Cukai
- SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang) ini, diberi rangkap 3, kemudian ditanda tangani di Hanggar Bea Cukai
- SPPB diserahkan ke Bea Cukai di pintu Masuk Keluar ke Kawasan Pabean. Sebagai bukti kontainer boleh dikeluarkan dari kawasan pabean.
Catatan :
Cek kembali Merek dan No. Kontainer, terkadang
No. Seri tiga dari belakang mempunyai kemiripan, karena patokan kita, tiga no
seri dibelakang, kalau salah pengambilan kontainer bisa runyam urusannya.
Pelindo
- Bayar Lift on di Pelindo, SPPB kopi dan yang sudah ditanda tangani dan Kopi DO yang sudah di emboss.
- Pelindo mengeluarkan Nota SP2 (Surat Pemberitahuan Pengeluaran), SP2 berlaku hanya untuk container impor, SP2 terdiri 5 rangkap, kasih satu helai ke Pelindo sebagai bukti, warna biru kita simpan, kalau tidak salah SP2 ada 5 rangkap terdiri warna putih, kuning, merah muda, biru muda dan satu lagi saya tidak ingat.
- Warna Kuning untuk Gerbang Pelindo
- Warna Biru untuk dokumentasi kita, untuk diberikan kepada Importir
- Warna Putih untuk Dibawa supir untuk mengembalikan kontaine kosong ke depo
- Warna Merah Muda untuk dokumentasi Pelindo, kalau tidak salah
- Buat surat jalan, untuk dibawa supir ke gudang importir
- SP2 yang tersisa diserahkan ke supir beserta surat jalan, lalu supir akan membawa SP2 yang warna kuning, untuk menebus kontainer impor di dalam kawasan CY atau terminal Peti kemas. Supir biasanya sudah paham betul tugasnya.
- Di SP2 tercantum letak posisi kontainer, di blok sekian, dibaris ke sekian, dan ditumpukan keberapa posisinya. Emezing lah.
- Kontainer yang sudah selesai semua dikeluarkan, ambil kembali SPPB yang tadi kita serahkan ke petugas keluar masuk kawasan pabean, biasanya sudah ada tanda tangan petugas penjaga.
4.
Mengambil Delivery Order ke Pelayaran
- Menyelesaikan Administrasi dan jaminan
- Membayar Lift Off empty container ke Depo yang telah di tentukan oleh Pelayaran, untuk kontainer yang sudah kita gunakan, Depo Container akan mengeluarkan EIR, Menyerahkan EIR + Copy SP2 kepada Pelayaran;
- Mengambil jaminan di Pelayaran;
5. Menyerahkan dokumen Impor
kepada bagian keuangan :
- Serahkan semua dokumen kepada bagian keuangan, untuk dibuatkan tagihan
- Tugas Operasional sudah selesai.
6. Menyerahkan dokumen impor ( PIB,
Copy lembar ke 3 SSPCP, SPBE asli ) kepada Importir.
Akhirnya selesai juga alur kerja Perusahaan EMKL, tidak
sulit bukan, hanya banyak sekali tahapannya, jadi kalau ada orang menyebutkan
profesinya sebagai Staff Operasional Ekspor Impor seperti itulah pekerjaan yang
dilakukannya setiap hari.
Demikian tulisan singkat mengenai alur kerja Staff
Operasional dan juga cara kerja perusahaan EMKL dalam menangani kegiatan impor
dalam bentuk kontainer.
Mohon maaf bila masih banyak kekurangan, atau kesalahan penulisan ejaan atau kesalahan yang tidak disengaja dikarenakan kurangnya riset dari saya pribadi.
Semoga ada hikmah yang bisa dipetik. Atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.