Sertifikat dan Dokumen Yang Wajib Dimiliki Sarana Pengangkut - Hi, Apa kabar anda semua?selalu sehat dan energik dong tentunya.
Jangan
lupa untuk sempatkan mampir kemari, Ngarep lu bang, hehehe, ga pa pa kan.
Kali ini ada sedikit tulisan ringan seputar dunia pelayaran, emang abang pelaut koq suka berlayar? Ya, kebetulan saya sih cuma seorang opersional lapangan, lapangan bola ya bang?
bukan dong, abang kan bukan pemain bola.
Selamat siang kali ini ada sedikit pengetahuan tentang Sertifikat – sertifikat yang biasanya wajib ada di Sarana Pengangkut Laut atau kapal laut.
Pentingkah peran sertifikat ini?ya, lumayan penting, karena namanya
berlayar dengan kapal laut wajib namanya mengutamakan keselamatan, kebersihan
dan kelaikan kapal.
Pas berlayar di tengah laut tiba – tiba kapal mogok,
kemudian yang ga kalah mengerikan apabila kapal terbakar di tengah laut, mau
menyelamatkan diri, sekoci lupa dibawa gimana ga kerok tu.
Disinilah peran seorang pelaut untuk selalu mengecek keadaaan kapalnya,
dengan adanya sertifikat ini bisa diketaui usia kapal, sudah berlayar kemana
saja, sudahkah bebas polusi, sudahkah menerapkan kebersihan di kapal, menjaga
tumpahan kapal mengotori lingkungan, surat laut, keselamatan kapal dan masih
banyak lagi.
Baiklah, ga perlu lama – lama sebagai orang yang masih sama – sama
belajar, apa salahnya saya bagikan tulisan singkat ini.
Berikut daftar Sertifikat dan
Dokumen penting yang wajib dimiliki oleh Sarana pengangkut :
1. Sertifikat Surat Ukur;2. Pas Tahunan;
3. Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang;
4. Sertifikat Perlengkapan Kapal Barang;
5. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang;
6. Sertifikat O W S;
7. Call Sign;
8. Sertifikat Izin Stasiun Radio Kapal Laut;
9. Sertifikat Garis Muat (dikeluarkan oleh Biro Klasfikasi Indonesia);
10. Sertifikat Klasifikasi Lambung (dikeluarkan oleh Biro Klasfikasi Indonesia);
11. Sertifikat Klasifikasi Mesin (dikeluarkan oleh Biro Klasfikasi Indonesia);
12. Sertifikat Garis Muat Dalam Negeri;
13. Sertifikat Life Raft;
14. Sertifikat Racun Api;
15. Sertfikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal;
16. Spesifikat Kapal;
17. Sertifikat Tramper / RPT (Rencana Pola Trayek) / Trayek;
18. Buku Kesehatan;
19. Builder Certificate;
20. Buku Pelaut;
21. Ijazah Pelaut;
22. Sertifikat Surat Laut
- Untuk Barge atau tongkang tidak jauh berbeda hanya saja, meliputi
- sebagai berikut :
- Sertifikat Surat Ukur;
- Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang;
- Sertifikat Garis Muat (dikeluarkan oleh Biro Klasfikasi Indonesia);
- Sertifikat Klasifikasi Lambung (dikeluarkan oleh Biro Klasfikasi Indonesia);
- Sertifikat Klasifikasi Mesin (dikeluarkan oleh Biro Klasfikasi Indonesia);
- Sertifikat Garis Muat Dalam Negeri;
- Sertfikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal;
- Spesifikat Kapal;
- Sertifikat Tramper / RPT (Rencana Pola Trayek) / Trayek;
- Buku Kesehatan;
- Builder Certificate;
- Sertifikat Surat Laut
Akhirnya selesai juga tulisan ringan mengenai Daftar Sertifikat dan
Dokumen Wajib Kapal Laut.
Saya mohon maaf apabila masih banyak kekurangan di sana – sini tapi penulis mengucap syukur sudah hampir bisa melengkapi kekurangan tulisan – tulisan di tutorial lain yang berkaitan dengan Sarana pengangkut.
Semoga tulisan ini ada hikmahnya untuk anda, dan juga saya secara pribadi. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Saya mohon maaf apabila masih banyak kekurangan di sana – sini tapi penulis mengucap syukur sudah hampir bisa melengkapi kekurangan tulisan – tulisan di tutorial lain yang berkaitan dengan Sarana pengangkut.
Semoga tulisan ini ada hikmahnya untuk anda, dan juga saya secara pribadi. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.