Soal - soal Pabean : Tempat Penimbunan Berikat

Gbr. Ilustrasi Ujian Tertulis

 
Soal - soal Pabean : Tempat Penimbunan Berikat - Hi, apa kabar kali ini ada sedikit soal kepabenan materi Tempat Penimbunan Berikat. 

Definisi Tempat Penimbunan Berikat adalah adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.


SOAL – SOAL TEST TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT



  1. Pengeluaran barang hasil  olahan PDKB dapat dilakukan dengan tujuan sebagai berikut, kecuali :

a.       Ekspor

b.      Kawasan Berikat lain

c.       Entrepot Tujuan Pameran

d.      Gudang Berikat


2.      Berikut ini adalah fasilitas yang diberikan ke PDKB, kecuali :

a.   Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor

b.   Barang modal berupa mesin asal impor apabila telah melampaui jangka waktu 2 tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi aset perusahaan dapat dipindahtangankan dengan membayar BM yang terhutang

c.    PDKB yang termasuk dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa SSB kepada KPBC yang bersangkutan unruk pemasukan dan pengeluaran barang  ke dan dari PDKB yang dipersyaratkan untuk mempertaruhkan jaminan

d.   PDKB dapat mensubkontrakkan sebagian kegiatan pengolahannya kecuali pekerjaan pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, penyortiran dan pengepakan kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya.


3.   Selain diberikan berbagai fasilitas, PDKB juga mempunyai beberapa kewajiban sebagaimana tersebut di bawah ini kecuali :

a.   Membuat pembukuan atau catatan dan menyimpan dokumen impor

b.   Menyelenggarakan pembukuan sesuai SAK

c.   Memberi kode untuk setiap jenis barang sesuai sistem pembukuan perusahaan secara konsisten

d.  Membuat dan mengirimkan laporan 2 bulanan kepada Kepala Kantor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya tentang persediaan bahan baku, barang dalam proses, dan barang jadi


4.   Berikut ini adalah pernyataan yang benar tentang pengeluaran barang hasil olahan PDKB ke DPIL sesuai PMK nomor : 101/PMK.04/2005 tanggal 19 Oktober 2005, kecuali :

a.   Maks. 50% dari jumlah nilai hasil produksi tahun berjalan untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut (digunakan konsumen akhir)

b.   Pengeluaran barang hasil produksi yang masih  memerlukan proses lebih lanjut maksimal sebanyak  65% dari jumlah produksi tahun berjalan.

c.    Khusus kepada PDKB yang hasil produksinya dipergunakan untuk mensuplai perusahaan pertambangan, minyak dan gas serta PDKB yang bergerak di bidang industri perminyakan dan gas, perkapalan di dalam negeri dan industri  oleochemical penjualan ke DPIL maksimal sebesar 75% dari jumlah nilai hasil produksi tahun berjalan

d.   Pengeluaran barang hasil produksi yang masih  memerlukan proses lebih lanjut maksimal sebanyak  60% dari jumlah produksi tahun berjalan.


5.   Berikut ini adalah pernyataan yang benar tentang sub kontrak pekerjaan ke DPIL oleh PDKB, kecualai :

a.   PDKB dapat mensubkontrakkan sebagaian pekerjaannya kecuali : pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, sortasi dan pengepakan

b.   Pengeluaran barang/bahan menggunakan BC 2.3 dilampiri perjanjian sub kontrak serta dipertaruhkan jaminan dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang

c.   Pekerjaan sub kontrak harus diselesaikan selambat-lambatnya 60 hari sejak pengeluaran barang dan / atau bahan dari KB

d.  Pemasukan kembali barang hasil sub kontrak ke PDKB menggunakan BC 2.3 dan dilakukan pemeriksaan fisik barang


6.   Berikut ini adalah pernyataan benar tentang pengeluaran mesin atau peralatan pabrik dari PDKB, kecuali :

a.   Mesin dan peralatan pabrik yang digunakan untuk pekerjaan sub kontrak dapat dipinjamkan oleh PDKB kepada PDKB lain atau Subkontraktor di DPIL untuk jangka waktu paling lama 12 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 2 kali 12 bulan

b.  Untuk peminjaman masin ke Subkontraktor di DPIL harus dipertaruhkan Jaminan dan dilakukan pemeriksaan fisik barang

c.   Pengeluaran mesin untuk perbaikan di LN dengan menggunakan PEBT (BC 3.1) dan jangka waktu maksimal 12 bulan

d.   Pengeluaran mesin untuk perbaikan ke DPIL menggunakan dok. BC 2.3 dan dipertaruhkan jaminan. Jangka waktu maksimal 12 bulan 


7.   Mesin dan peralatan pabrik yang dipergunakan dalam proses produksi dapat diganti dengan ketentuan sebagai berikut, kecualai :

a.   Di ekspor kembali

b.   Dipinjamkan kepada PDKB lain

c.   Dikeluarkan ke DPIL dengan membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya

d.  Dimusnahkan dibawah pengawasan DJBC



8.   PDKB dpt dimasukkan dalam Daftar Putih dengan syarat tersebut di bawah ini kecuali :

a.   Tidak pernah melakukan pelanggaran selama 12 bulan berturut-turut

b.   Selalu memenuhi kewajiban pabean dan perpajakan dengan baik dan tepat waktu

c.   Hasil post audit menunjukkan profil perusahaan yang baik

d.  Tidak melakukan pelanggaran selama 2 tahun terakhir


9.   Berikut ini adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan di Gudang Berikat, kecuali :

a.       Pengemasan

b.      Penyortiran

c.       Pengepakan

d.      Pembuatan label


  1. Di bawah ini merupakan beberapa hal yang menyebabkan persetujuan PKB dicabut, kecuali :
    1. Selama 6 bulan berturut-turut selama berlakunya persetujuan sama sekali tidak melakukan kegiatan
    2. Dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
    3. Bertindak tidak jujur dalam melakukan usahanya
    4. Atas permohonan sendiri

JAWABAN SOAL :

1.D. Gudang Berikat
Pengeluaran barang hasil  olahan Pengusaha Di Dalam Kawasan Berikat (PDKB) dapat dilakukan dengan tujuan sebagai berikut :
a. Ekspor;
b. Kawasan Berikat lainnya;
c. PDKB dalam satu Kawasan Berikat;
d. Entreport Tujuan Pameran (ETP);
e. DPIL.

2. B. Barang modal berupa mesin asal impor apabila telah melampaui jangka waktu 2 tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi aset perusahaan dapat dipindahtangankan dengan membayar BM yang terhutang

Fasilitas yang diberikan ke PDKB antara lain :

a.   Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor

b.   PDKB yang termasuk dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa SSB kepada KPBC yang bersangkutan unruk pemasukan dan pengeluaran barang  ke dan dari PDKB yang dipersyaratkan untuk mempertaruhkan jaminan 

c.   PDKB dapat mensubkontrakkan sebagian kegiatan pengolahannya kecuali pekerjaan pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, penyortiran dan pengepakan kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya.

3.C. Memberi kode untuk setiap jenis barang sesuai sistem pembukuan perusahaan secara konsisten

Alasannya :
Kewajiban PDKB antara lain adalah :
1. Membuat buku catatan dokumen yang berhubungan dengan :
a. barang modal
b. peralatan kantor
c. barang untuk pembangunan

2. Membuat Pembukuan atas barang yang memperoleh fasilitas sesuai dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan)

3. Memberi pesetujuan atas calon Pengusaha yang akan menjadi Pengusaha di kawasan berikat

4. Memasang Papan Nama yang cukup besar dan terbaca dengan jelas dari jarak tertentu

5. Memberikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi bila ada PDKB yang tidak melakukan kegiatan untuk jangka waktu tertentu

6. Menyimpan buku catatan dokumen atas barang - barang yang memperoleh fasilitas selama 10 tahun

7. Menyediakan ruang kerja serta sarana kerja bagi Pejabat Bea dan CUkai yang bertugas dikawasan berikat

8. Menyerahkan buku catatan dan dokumen atas fasilitas yang diperoleh kepada Pejabat Bea dan Cukai, pada saat diaudit.

4.B.   Pengeluaran barang hasil produksi yang masih  memerlukan proses lebih lanjut maksimal sebanyak  65% dari jumlah produksi tahun berjalan.

Alasannya :
Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB dengan tujuan DPIL, dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB BC 2.0 / BC 2.5) sesuai dengan tata laksana kepabenan di Bidang Impor dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Maks. 50% dari jumlah nilai hasil produksi tahun berjalan untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut (digunakan konsumen akhir)

b.   Khusus kepada PDKB yang hasil produksinya dipergunakan untuk mensuplai perusahaan pertambangan, minyak dan gas serta PDKB yang bergerak di bidang industri perminyakan dan gas, perkapalan di dalam negeri dan industri  oleochemical penjualan ke DPIL maksimal sebesar 75% dari jumlah nilai hasil produksi tahun berjalan

c.   Pengeluaran barang hasil produksi yang masih  memerlukan proses lebih lanjut maksimal sebanyak  60% dari jumlah produksi tahun berjalan.

5.B. Pengeluaran barang/bahan menggunakan BC 2.3 dilampiri perjanjian sub kontrak serta dipertaruhkan jaminan dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang 

Alasan tersebut tidak sesuai, dengan keterangan berikut:

PDKB dapat melakukan :
Sub Kontrak
1. Pengeluaran Barang dan atau bahan dari Kawasan Berikat, yang berkaitan dengan sebagian pengolahan, kecuali pekerjaan pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, sortasi dan pengepakan. yang di subkontrakan kepada perusahaan industri yang berada di Kawasan Berikat lainnya.

2. Untuk Sub kontrak yang bertalian dengan perusahaan di DPIL, pengeluaran barang tersebut dilakukan pemeriksaan fisik dan dapat dilaksanakan setelah dipertaruhkan jaminan yang dapat berupa jaminan tunai, jaminan bank, customs bonds, dan Surat Sanggup Bayar (SSB) bagi perusahaan yang tergolong dalam daftar putih.

3. Pengeluaran tersebut di atas dapat dilaksanakan dengan menggunakan BC 2.3 dengan melampirkan perjanjian sub kontrak yang bersangkutan.

4. Pekerjaan sub kontrak harus diselesaikan selambat - lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak pengeluaran barang / atau bahan dari Kawasan Berikat.

5. PDKB dapat menerima pekerjaan Sub Kontrak dari DPIL

6. Untuk Dapat melakaukan pekerjaan sub kontrak tersebut, harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan CUkai


6. C. Pengeluaran mesin untuk perbaikan di LN dengan menggunakan PEBT (BC 3.1) dan jangka waktu maksimal 12 bulan

7. B.
Dipinjamkan kepada PDKB lain 

8. D. Tidak melakukan pelanggaran selama 2 tahun terakhir
 

9. D. Pembuatan label

10.A.
Selama 6 bulan berturut-turut selama berlakunya persetujuan sama sekali tidak melakukan kegiatan

Soal - soal Kepabenan  Tempat Penimbunan Berikat di atas, hanyalah kisi - kisi soal untuk menghadapi ujian ahli kepabenan. 

Kalau anda berminat untuk memiliki Sertifikat Ahli Kepabenan, apabila sudah memiliki sertifikat ahli kepabeanan, anda bisa menjadi Importir atau eksportir resmi, atau ingin mendirikan perusahaan PPJK. 

Apabila anda berminat, atau anda ingin mencari pekerjaan yang berhubungan dengan ekspor impor, bisa mencari informasinya dari situs di sini 

Saya teringat Imam Al Ghazali, yang dirampok seluruh buku - bukunya, akibatnya dia banyak kehilangan pengetahuannya. 

Dan dia tersadar, bahwa dia harus membagi pengetahuannya dengan orang lain, agar ketika dia lupa dia bisa bertanya kepada anda, hehehe.

Tunggu soal - soal pabean berikutnya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.