Mengenal Lebih Dekat Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan

Mengenal Lebih Dekat Kegiatan Bongkar Muat di PelabuhanHi, Selamat siang kali ini ada sedikit pengetahuan tentang Sarana Pengangkut Laut atau kapal laut yang akan sandar di pelabuhan. Ada banyak sekali komponen pelabuhan yang akan melakukan pekerjaan terkait sandarnya kapal. Apa saja komponen tersebut?

1. Agen Pelayaran;
2. PBM;atau yang dikenal dengan Perusahaan Bongkar Muat;
3. EMKL atau JPT;Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut atau Jasa Pengurusan Transportasi.

Instansi Terkait
Dari instansi terkait yakni :
1. Bea Cukai;memeriksa muatan kapal apakah termasuk barang berbahaya atau tidak;ini akan dibuktikan dengan manifest yang dibawa oleh kapal
2. Karatina Hewan Tumbuhan;apabila yang dimuat semisal Sapi, Jagung, Kedelai dan lain - lain
3. Karantina Kesehatan Pelabuhan;untuk memeriksa kesehatan para crew Kapal;
4. Syahbandar;memeriksa kelaikan kapal dan lain – lain
5. Surveyor;untuk memeriksa kondisi kapal dalam keadaan kosong maupun sesudah barang dimuat ke kapal, dari pengukuran Draft Masing – masing lambung kapal, diketahui jumlah sesuai atau tidak dengan B/L.

Dari ketiga komponen diatas, apabila akan terjadi kegiatan Bongkar/Muat maka masing – masing akan mengambil bagiannya yang bertindak sebagai agen pelayaran, mereka akan bertugas mengurus perijinan kapal sandar di Pelindo, Bea Cukai dan Kesyahbandaraan. 

PBM akan mengurusi buruh, alat kerja dan alat berat. Sedangkan EMKL akan mengurusi kendaraan yang lalu lalang memasuki kawasan pelabuhan. Untuk agen pelayaran dokumen yang harus disiapkan adalah :

Perusahaan Agen Pelayaran
1. Mengajukan Permohonan PKK;atau Pemberitahuan Kedatangan Kapal;ditujukan untuk kapal domestik;PKKA atau Pemberitahuan Kapal Asing ditujukan kepada kapal asing;
Izin akan dilakukan diKSOP atau kesyahbandaraan wajib disertai RPT atau Rencana Pola Trayek, Surat Ukur Kapal, Sertifikat Kerangka Kapal;anda isikan di aplikasi simphoni;upload file – file yang dibutuhkan;
2. Mengajukan Surat Permohonan Crew List;
3. Mengajukan Permohonan Izin Olah Gerak;untuk mengurusnya dilakukan di KSOP;
4. Penunjukan Keagenan apabila anda selaku agen menjadi pihak perpanjangan;misal agen A di Jakarta menunjuk perusahaan anda Agen B di Lampung untuk mengurus perijinan kapalnya yang akan sandar di lampung;
5. Permohonan Memorandum;
6. Bukti pembayaran PNBP Uang Rambu, Uang labuh apabila kapal sudah sandar;dan VTS untuk radio navigasi kapal;silahkan anda bisa mengurusnya di KSOP;
7. Input Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB), Jasa Pandu, Tunda, Kepil dan Tambat anda bisa gunakan aplikasi SIMOPEL milik PELINDO.

PBM (Perusahaan Bongkat Muat)
Dari pihak PBM dokumen yang dikeluarkan adalah :
1. Mengajukan Permohonan Izin Memasukan Alat Berat ke KSOP;
2. Mengajukan Permohonan Izin Pengawasan Bongkar;
Amprah Tenaga Kerja Bongkar Muat
1. Bukti Setor W + HIK yang dibayarkan ke Bank;untuk W + HIK adalah biaya kesepakatan bongkar atau muat;mungkin di tiap pelabuhan ada standar masing - masing;
2. Surat Pernyataan dari Supervisi;
3. SPK Handling;
4. Surat Penunjukan Keagenan dari agen yang menunjuk anda selaku agen yang mengurusi kapal yang akan sandar;
5. Surat penunjukan PBM;dari agen pelayaran menunjuk PBM anda untuk melakukan kegiatan Bongkar/Muat;
6. Daftar Buruh;
3. SPKBM;Surat Penunjukan Kerja Bongkar Muat biasanya terdiri atas 4 Rangkap;
4. SI apabila kegiatannya bongkar;SO apabila kegiatannya muat;                                                 
5. PKK;anda selaku PBM harus meminta PKK yang diajukan oleh Agen yang sudah disetujui oleh Kabid LALA di KSOP boleh dalam bentuk kopinya;
6. RPT;boleh dalam bentuk kopinya;
7. PNBP 1%;melalui aplikasi simphoni yang terhubung secara online;masuk dengan user dan password anda;cetak kemudian bayar ke bank persepsi yang sudah ditunjuk;
8. PNBP Retribusi, kebersihan Dermaga;anda bisa urus di PELINDO.

Perusahaan EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut)
Dari pihak EMKL dokumen dikeluarkan adalah :
1. Mengajukan Permohonan Surat Pemberitahuan kerja, untuk pengurusan dilakukan di KSOP;
2. Mengajukan Permohonan memasukan kendaraan ke ORGANDA;anda diwajibkan membayar kespakatan tarif di tiap pelabuhan punya standar sendiri;dari ORGANDA anda mendapat surat rekomendasi yang nantinya akan anda urus di KSOP;
3. Mengajukan Permohonan memasukan alat berat yang sudah diurus oleh PBM anda minta kopinya;kemudian anda serahkan ke PELINDO;
4. Mengajukan Permohonan Daftar Truk yang akan anda gunakan untuk lalu lalang membawa muatan dari dan ke pelabuhan;biasanya terdiri dari 5 rangkap;
5. Pemberitahuan Lalu Lintas Angkutan Barang (PLAB).

Akhirnya selesai tulisan ringan mengenai kegiatan bongkar muat di pelabuhan khusus barang Curah atau non Kontainer. Saya mohon maaf apabila masih banyak kekurangan di sana – sini tapi penulis mengucap syukur sudah hampir bisa melengkapi kekurangan tulisan – tulisan di tutorial lain yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat di pelabuhan atau pun kedatangan sarana pengangkut. 

Semoga tulisan ini ada hikmahnya untuk anda, dan juga saya secara pribadi. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

3 comments

Write comments
sigit
AUTHOR
August 30, 2019 at 5:33 PM delete

alat mengurangi biaya bongkar muat silahkan hubungi PT Osi Plastindo Jaya +62 812-8855-588 : +62 888-8552-057

Reply
avatar
sigit
AUTHOR
August 30, 2019 at 5:37 PM delete

alat mengurangi biaya bongkar muat silahkan hubungi kami PT osiplastindo.com +62 812-8855-588 : +62 888-8552-057

Reply
avatar