Mengenal Lebih Dekat Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan - Hi, Selamat siang kali ini ada sedikit pengetahuan tentang Sarana Pengangkut Laut atau kapal laut yang akan sandar di pelabuhan. Ada banyak sekali komponen pelabuhan yang akan melakukan pekerjaan terkait sandarnya kapal. Apa saja komponen tersebut?
1. Agen Pelayaran;
2. PBM;atau yang dikenal dengan Perusahaan Bongkar
Muat;
3. EMKL atau JPT;Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal
Laut atau Jasa Pengurusan Transportasi.
Instansi Terkait
Dari instansi terkait yakni :
1. Bea Cukai;memeriksa muatan kapal apakah
termasuk barang berbahaya atau tidak;ini akan dibuktikan dengan manifest yang
dibawa oleh kapal
2. Karatina Hewan Tumbuhan;apabila yang dimuat
semisal Sapi, Jagung, Kedelai dan lain - lain
3. Karantina Kesehatan Pelabuhan;untuk memeriksa
kesehatan para crew Kapal;
4. Syahbandar;memeriksa kelaikan kapal dan lain –
lain
5. Surveyor;untuk memeriksa kondisi kapal dalam
keadaan kosong maupun sesudah barang dimuat ke kapal, dari pengukuran Draft
Masing – masing lambung kapal, diketahui jumlah sesuai atau tidak dengan B/L.
Dari ketiga komponen diatas, apabila akan terjadi
kegiatan Bongkar/Muat maka masing – masing akan mengambil bagiannya yang
bertindak sebagai agen pelayaran, mereka akan bertugas mengurus perijinan kapal
sandar di Pelindo, Bea Cukai dan Kesyahbandaraan.
PBM akan mengurusi buruh, alat kerja dan alat berat. Sedangkan EMKL akan mengurusi kendaraan yang lalu lalang memasuki kawasan pelabuhan. Untuk agen pelayaran dokumen yang harus disiapkan adalah :
PBM akan mengurusi buruh, alat kerja dan alat berat. Sedangkan EMKL akan mengurusi kendaraan yang lalu lalang memasuki kawasan pelabuhan. Untuk agen pelayaran dokumen yang harus disiapkan adalah :
Perusahaan Agen Pelayaran
1. Mengajukan Permohonan PKK;atau Pemberitahuan
Kedatangan Kapal;ditujukan untuk kapal domestik;PKKA atau Pemberitahuan Kapal
Asing ditujukan kepada kapal asing;
Izin akan dilakukan diKSOP atau kesyahbandaraan
wajib disertai RPT atau Rencana Pola Trayek, Surat Ukur Kapal, Sertifikat
Kerangka Kapal;anda isikan di aplikasi simphoni;upload file – file yang
dibutuhkan;
2. Mengajukan Surat Permohonan Crew List;
3. Mengajukan Permohonan Izin Olah Gerak;untuk
mengurusnya dilakukan di KSOP;
4. Penunjukan Keagenan apabila anda selaku agen
menjadi pihak perpanjangan;misal agen A di Jakarta menunjuk perusahaan anda
Agen B di Lampung untuk mengurus perijinan kapalnya yang akan sandar di
lampung;
5.
Permohonan Memorandum;
6. Bukti
pembayaran PNBP Uang Rambu, Uang labuh apabila kapal sudah sandar;dan VTS untuk
radio navigasi kapal;silahkan anda bisa mengurusnya di KSOP;
7. Input
Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB), Jasa Pandu, Tunda, Kepil dan
Tambat anda bisa gunakan aplikasi SIMOPEL milik PELINDO.
PBM (Perusahaan Bongkat Muat)
Dari pihak PBM dokumen yang dikeluarkan adalah :
1. Mengajukan Permohonan Izin Memasukan Alat Berat
ke KSOP;
2. Mengajukan Permohonan Izin Pengawasan Bongkar;
Amprah Tenaga Kerja Bongkar Muat
1. Bukti
Setor W + HIK yang dibayarkan ke Bank;untuk W + HIK adalah biaya kesepakatan
bongkar atau muat;mungkin di tiap pelabuhan ada standar masing - masing;
2. Surat
Pernyataan dari Supervisi;
3. SPK
Handling;
4. Surat
Penunjukan Keagenan dari agen yang menunjuk anda selaku agen yang mengurusi
kapal yang akan sandar;
5. Surat
penunjukan PBM;dari agen pelayaran menunjuk PBM anda untuk melakukan kegiatan
Bongkar/Muat;
6.
Daftar Buruh;
3. SPKBM;Surat Penunjukan Kerja Bongkar Muat
biasanya terdiri atas 4 Rangkap;
4. SI
apabila kegiatannya bongkar;SO apabila kegiatannya muat;
5. PKK;anda selaku PBM harus meminta PKK yang
diajukan oleh Agen yang sudah disetujui oleh Kabid LALA di KSOP boleh dalam
bentuk kopinya;
6. RPT;boleh dalam bentuk kopinya;
7. PNBP 1%;melalui aplikasi simphoni yang
terhubung secara online;masuk dengan user dan password anda;cetak kemudian
bayar ke bank persepsi yang sudah ditunjuk;
8. PNBP Retribusi,
kebersihan Dermaga;anda bisa urus di PELINDO.
Perusahaan EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut)
Dari pihak EMKL dokumen dikeluarkan adalah :
1. Mengajukan Permohonan
Surat Pemberitahuan kerja, untuk pengurusan dilakukan di KSOP;
2. Mengajukan Permohonan
memasukan kendaraan ke ORGANDA;anda diwajibkan membayar kespakatan tarif di
tiap pelabuhan punya standar sendiri;dari ORGANDA anda mendapat surat rekomendasi
yang nantinya akan anda urus di KSOP;
3. Mengajukan Permohonan
memasukan alat berat yang sudah diurus oleh PBM anda minta kopinya;kemudian
anda serahkan ke PELINDO;
4. Mengajukan Permohonan
Daftar Truk yang akan anda gunakan untuk lalu lalang membawa muatan dari dan ke
pelabuhan;biasanya terdiri dari 5 rangkap;
5. Pemberitahuan Lalu Lintas Angkutan Barang (PLAB).
Akhirnya selesai tulisan ringan mengenai kegiatan bongkar muat di
pelabuhan khusus barang Curah atau non Kontainer. Saya mohon maaf apabila masih
banyak kekurangan di sana – sini tapi penulis mengucap syukur sudah hampir bisa
melengkapi kekurangan tulisan – tulisan di tutorial lain yang berkaitan dengan kegiatan
bongkar muat di pelabuhan atau pun kedatangan sarana pengangkut.
Semoga tulisan ini ada hikmahnya untuk anda, dan juga saya secara pribadi. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Semoga tulisan ini ada hikmahnya untuk anda, dan juga saya secara pribadi. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
3 comments
Write commentsalat mengurangi biaya bongkar muat silahkan hubungi PT Osi Plastindo Jaya +62 812-8855-588 : +62 888-8552-057
Replyalat mengurangi biaya bongkar muat silahkan hubungi kami PT osiplastindo.com +62 812-8855-588 : +62 888-8552-057
ReplySangat bermanfaat
Reply